Peradilan Tata Usaha Negara

Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dikeluarkannya Undang Undang ini dilatar belakangi adanya konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Dengan adanya Undang Undang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya baik sebagai korban dikeluarkannya kebijakan, maupun sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang di lakukan oleh para pejabat pemerintahan atau dalam istilah Undang Undang ini disebut Pejabat Tata Usaha Negara.

Pasal 53 ayat (1) Undang Undang ini menyatakan “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.”

Sedangkan ayat (2) menyatakan “alasan alasan yang dapat di gunakan dalam gugatan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerin tahan yang baik.”

Pasal 54 ayat (1) menyatakan “Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat keduduk an tergugat.” Pasal 55 menyatakan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterima nya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mengetahuinya secara detail dengan membeli buku tentang Undang Undang No 5 Tahun 1986, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2001 dan Undang Undang No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau mendownload langsung melalui website Kantor Menteri sekretariat Negara Republik Indonesia dengan alamat http://www.setneg.go.id.

Tentang tarif berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah jauh lebih murah daripada berperkara di lembaga peradilan umum ataupun lembaga peradilan agama. Pengajuan gugatan cukup hanya membayar panjar biaya gugatan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus limapuluh ribu rupiah).

Tentang Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

0 comments:

Post a Comment